Nasional

LPSK Nyatakan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Permohonan Perlindungan Naik 37 Persen

Network — Kaltim Today 13 Mei 2026 08:02
LPSK Nyatakan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Permohonan Perlindungan Naik 37 Persen
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin (kanan).

Kaltimtoday.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka menetapkan status Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Pernyataan tegas ini dipicu oleh maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terus mencuat, termasuk kasus pencabulan di lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus yang melibatkan pimpinan pesantren tersebut dinilai hanya merupakan puncak gunung es dari fenomena kekerasan seksual yang selama ini kerap tersembunyi di balik dinding institusi pendidikan dan media sosial.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tren kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Saat meninjau situasi di Pati pada Selasa (12/5/2026), ia menekankan bahwa pencegahan paparan kekerasan terhadap generasi muda merupakan kewajiban kolektif, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.

Saat ini, wilayah seperti Pati, Jepara, Mesuji, hingga Surabaya menjadi titik perhatian khusus LPSK akibat adanya peningkatan laporan kasus yang signifikan di daerah-daerah tersebut.

Berdasarkan data statistik LPSK, permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual menunjukkan tren kenaikan yang sangat drastis setiap tahunnya. Pada 2025, tercatat sebanyak 1.776 kasus kekerasan seksual, melonjak sekitar 37% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.296 kasus.

Tren mengkhawatirkan ini terus berlanjut hingga pertengahan 2026; per 11 Mei saja, LPSK sudah mengantongi 576 permohonan dari total 7.288 laporan yang masuk. Angka-angka ini menempatkan kekerasan seksual sebagai kasus tertinggi kedua di LPSK, tepat di bawah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Guna merespons situasi darurat ini, LPSK berkomitmen menjalankan langkah proaktif atau sistem "jemput bola" untuk memastikan setiap korban dan saksi mendapatkan perlindungan maksimal. Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung hingga pengawalan layanan restitusi atau ganti rugi bagi korban.

[RWT] 



Berita Lainnya