Kaltim

Terlibat Jaringan Narkotika Jenis Etomidate, Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 17 Mei 2026 17:18
Terlibat Jaringan Narkotika Jenis Etomidate, Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Kukar berinisial YBA. (Foto: Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtodat.co - Polda Kaltim resmi menetapkan seorang oknum anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate. Tersangka kini telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan tengah menjalani proses pemeriksaan etik di Propam.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anggota kepolisian.

“Hari ini kami menyampaikan progres penanganan tindak pidana narkoba yang melibatkan oknum dari Polres Kutai Kartanegara,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI.

Menurut Romylus, informasi awal menyebut adanya dua paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pihak yang mengambil paket tersebut.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan mengamankan salah satu oknum anggota suruhan YBA berinisial AB saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku hanya diperintah oleh YBA untuk mengambil paket tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui isi paket. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pengambilan itu atas perintah saudara YBA,” kata Romylus.

Saat paket dibuka bersama saksi, petugas menemukan 20 buah narkotika golongan II jenis etomidate. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan paket lain di Balikpapan berisi 50 buah etomidate dengan pengirim dan penerima yang sama.

Polisi menyebut total barang bukti yang berhasil diungkap mencapai 70 buah etomidate dari dua lokasi berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YBA juga mengaku telah beberapa kali menerima pengiriman serupa pada 18 April, 27 April, dan 30 April 2026.

“Total keseluruhan paket yang dikirim sebanyak lima paket dengan jumlah sekitar 100 buah,” ujar Romylus.

Dari hasil pengembangan, polisi juga memburu dua orang lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Romylus menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, satu buah etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp 4 juta dan dijual kembali dengan harga Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per buah.

“Jadi dari barang bukti yang kita amankan itu keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 270 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidang Propam Polda Kaltim dan pengawas internal, status YBA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sementara AB masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

YBA dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya.

“Pada tanggal 2 Mei, saudara YBA sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim,” tutup Yuliyanto.

[TOS]



Berita Lainnya